Puntung Rokok Jadi Petunjuk Siapa Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya Itu

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan kasus perempuan paruh baya yang tewas terikat di Soreang. (Foto: Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Barang bukti pengungkapan kasus perempuan paruh baya yang tewas terikat di Soreang. (Foto: Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Puntung rokok yang berada di dekat korban mengungkap tabir siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang perempuan paruh baya itu.


DARA | BANDUNG – Ada bungkus rokok dan puntung rokok yang tergolek di dekat jenazah korban berinisial E. Tragedi mengenaskan itu terjadi di Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

E ditemukan tewas dengan tangan, kaki dan mulut dilakban. Polisi pun terus mendalami misteri pembunuhan itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP untuk mencari pelaku pembunuhan terhadap E.

“Dari TKP kami menemukan adanya barang bukti identik milik tersangka. Sudah kami duga sebelumnya jika pelaku merupakan orang terdekat korban,” tutur Hendra, dikutip dari Ayobandung, Kamis (10/12/2020).

Di TKP yang merupakan rumah korban terdapat bungkus dan puntung rokok yang biasa dihisap oleh tersangka.

“Pelaku adalah suami keempat korban,” ujar Hendra.

Suami korban yakni N memang bekerja di daerah Ciluncat dan hanya datang ke rumah korban tiap pekan.

“N ini sehari-hari bekerja di daerah Ciluncat, kami juga mendapat barang bukti berupa kalung korban yang diambil tersangka,” katanya.

Hendra mengatakan, sebenarnya korban telah dibunuh tersangka sebelum tangan, kaki, dan mulutnya dilakban. Tersangka berupaya menutupi pembunuhannya dengan harapan orang mengira kalau korban adalah korban perampokan.

“Korban dibunuh menggunakan selimut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 juncto pasal 338 KUHPindana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB