Sering Aniaya Warga, Polresta Cirebon Bekuk Berandalan Bermotor

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Berandal bermotor kerap bikin resah warga di wilayah hukum Polresta Cirebon. Bukan hanya bikin onar di jalan, mereka juga tak segan melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan.


DARA | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon dengan sigap langsung memburu dan berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Empat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH, dan RE.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, dua pelaku tersebut diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

“Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Kemudian melempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, para pelaku juga menembakan air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

Sementara itu pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (21/11/2020).

“Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor, dan lainnya.

Empat pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP ddengan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB