Polresta Cirebon Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kasus yang berbeda.


DARA | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, pelaku curat pertama berinisial AS (26). Mencuri sepeda motor di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumahnya,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (3/12/2020).

Kombes Syahdudi jugaa mengatakan, pelaku lainnya merupakan komplotan yang masing-masing berinisial U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon pada Senin (2/11/2020) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial U merupakan eksekutor dan sempat membawa kabur sepeda motor korban ke Ciamis. Syahduddi menyampaikan, U merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng.

“Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Selain itu, pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial SH (28). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Menurut Syahduddi, SH mencongkel jendela rumah yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari jendela yang dicongkelnya.

“Pelaku mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, dan lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 19 November 2020,” kata Kombes Syahduddi.

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kelima pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tiga Orang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Senin, 21 Juli 2025 - 13:59 WIB

Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

Berita Terbaru