Ahli waris Rd Sumadiwinata atau Rd Somadiwirya melalui kuasa hukumnya, DR Absar Kartarata, 26 Oktober 2020 lalu melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Subang atas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
DARA | SUBANG – Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang digugat oleh ahli waris Rd Sumadiwinata/Rd Somadiwirya.
Surat gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum penggugat DR Absar Kartabrata, (26/10/2020) lalu ke Pengadilan Negeri Subang.
Subjek perkara yang digugat adalah sebidang tanah yang terletak di Cipanas Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diklaim sebagai hak milik adat berdasarkan Letter c No603 seluas 32,450 meter persegi .
Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dede Sunarya mengakui jika Pemda Subang sedang digugat ahli waris dari Rd Sumadiwinata atau Rd Somadiwirya. Dia menyebut bahwa gugatan akan mulai disidangkan Selasa 10 November 2020.
“Pemda Subang sampai hari ini masih sebagai pemilik sah, sekurang-kurangnya berdasarkan SK Gubernur Jabar No66 117/B.A.56. 24 September 1956, dan sertifikat hak pakai dari BPN sejak tahun 1995,” ujar Dede Sunarya, Kamis (12/11/2020).
Sebagai kuasa hukum Pemda Subang, dirinya juga menegaskan bahwa mewakili kliennya, dirinya berkomitmen untuk mempertahankan aset milik Pemda Subang.
“Kita ikuti saja proses pengadilannya sesuai dengan prosedur hukum acara perdata di pengadilan Negeri Subang,” pungkasnya.***
Editor: denkur