Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Lima Terduga Pelaku Curanmor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Verawati/dara.co.id

Foto: Verawati/dara.co.id

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lima orang ditangkap, dua diantarnaya residivis.


DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan curanmor sebanyak 85 TKP yang terjadi diwilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

“Jadi kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 – September 2020,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (7/10/2020).

Modus operandi dari kelima tersangka yakni DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24) adalah mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terpakir dihalaman rumah.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Hendra, para pelaku menggunakan astag atau kunci leter T, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut.

“Dari lima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran saat orang sedang shalat Jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.

Hendra menambahkan, setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.

Selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF(19) seorang penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali. Tiap unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp1,5 – 2 juta.

“Motif para pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas ukuran 3Kg warna hijau melon hasil pencurian, 1 Laptop warna hitam merk accer dari hasil pencurian dan 25 Kendaraan bermotor R2 dari berbagai merk.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tiga Orang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Berita Terbaru

Dr Jamisten Situmorang, M.Pd

BANDUNG UPDATE

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?

Jumat, 25 Jul 2025 - 17:24 WIB

CATATAN

PENGAKUAN PALESTINA Perancis, Ibarat Gulungan Salju

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:19 WIB

NASIONAL

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:20 WIB