Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Lima Terduga Pelaku Curanmor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Verawati/dara.co.id

Foto: Verawati/dara.co.id

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lima orang ditangkap, dua diantarnaya residivis.


DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan curanmor sebanyak 85 TKP yang terjadi diwilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

“Jadi kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 – September 2020,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (7/10/2020).

Modus operandi dari kelima tersangka yakni DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24) adalah mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terpakir dihalaman rumah.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Hendra, para pelaku menggunakan astag atau kunci leter T, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut.

“Dari lima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran saat orang sedang shalat Jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.

Hendra menambahkan, setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.

Selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF(19) seorang penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali. Tiap unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp1,5 – 2 juta.

“Motif para pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas ukuran 3Kg warna hijau melon hasil pencurian, 1 Laptop warna hitam merk accer dari hasil pencurian dan 25 Kendaraan bermotor R2 dari berbagai merk.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi
Soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, KDM Baiknya Menyimak Tulisan Ini
Jelang Lawan Port FC di Pembukaan Piala Presiden, Pemain Anyar Persib Luciano Bilang Begini
Pelajar Gratis Nonton Piala Presiden di Stadion si Jalak Harupat, Begini Caranya
Inilah Deretan Acara Menarik di Jawa Barat Sepanjang Bulan Juli 2025
Bupati Bandung Khawatirkan Sesar Lembang, Colek Pemprov Jabar
Inilah Pejabat yang Dilantik Gubernur Jabar di Kolong Jembatan Tol Cileunyi

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 14:43 WIB

Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:05 WIB

Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:00 WIB

Soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, KDM Baiknya Menyimak Tulisan Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:07 WIB

Jelang Lawan Port FC di Pembukaan Piala Presiden, Pemain Anyar Persib Luciano Bilang Begini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:13 WIB

Pelajar Gratis Nonton Piala Presiden di Stadion si Jalak Harupat, Begini Caranya

Berita Terbaru