“Saya cukup kaget, karena satu kabupaten mendominasi jumlah pelanggaran di seluruh Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan hingga kini sudah mencapai 590.858 orang. Kabupaten Bandung menjadi penyumbang pelanggaran terbesar dengan 499.898 pelanggar.
Pria yang akrab disapa Emil itu cukup kaget, lantaran jumlah tersebut menyentuh 80 persen dari total pelanggaran yang terjadi di wilayah Jabar. Mayoritas pelanggar adalah individu, dan rata-rata tidak menggunakan masker saat berada di area publik.
“Saya cukup kaget, karena satu kabupaten mendominasi jumlah pelanggaran di seluruh Jawa Barat,” kata Emil usai rapat Gugus Tugas Jabar, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020).
Sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, para pelanggar ini mendapatkan sanksi, dari yang ringan hingga berat. Untuk yang berat, pelanggar akan dikenakan denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Untuk jumlah dendanya sekitar Rp 36 juta yang masuk ke kas daerah, dan digunakan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.
Emil meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan mengingat pandemi virus corona baru belum berlalu dari Tanah Air, seperti gunakan masker, rajin mencuci tangan, serta jaga jarak. Kedisiplinan masyarakat bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.***
Editor: Muhammad Zein