Soal Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Disahkan, Bupati Bilang Begini

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cirebon Imron Rosyadi saat sidang paripurna pengesahan tiga Raperda (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Bupati Cirebon Imron Rosyadi saat sidang paripurna pengesahan tiga Raperda (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.


DARA | CIREBON – Tiga perda yang disahkan yaitu Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan Perda tentang perubahan atas Perda nomor12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menilai, pengesahan perda pengelolaan barang milik daerah nantinya akan mendukung tertibnya perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pengamanan dan pemeliharan, serta hal lainnya.

“Perda ini juga nantinya akan memperjelas terkait pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pengendalian barang milik daerah,” kata Imron.

Imron juga menanggapi terkait disahkannya perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Menurutnya, perda ini salah satu solusi dari belum optimalnya penyelesaian kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Imron, diharapkan nantinya perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran, harus bisa menjalankan perannya secara optimal, sebab sudah dilindungi perda.

Dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini, Imron juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam mencegah musibah tersebut.

Sedangkan terkait perda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Imron mengatakan, perda ini salah satu solusi untuk pemulihan ekonomi akibat covid 19.

Dengan adanya pengesaha perda ini, diharapkan perangkat daerah makin cepat memberikan pelayanan pada masyarakat dan bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.

“Terkait perda susunan perangkat daerah akan dilaporkan juga kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Imron.***

Editor: denkur

Berita Terkait

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:50 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB