Penembak mati 51 muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, tahun lalu, dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia adalah Brenton Tarrant, warga Australia.
DARA | SELANDIA BARU – Sidang putusan terhadap Brenton digelar di Selandia Baru, Kamis (27/8/2020).
Hakim pengadilan menyatakan Brenton bersalah dan tak memberinya pembebasan bersyarat.
Dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, dalam putusannya Hakim Cameron Mander secara tegas mengatakan tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.
“Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan,” tutur Hakim Cameron.
“Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya,” sambung dia.
Kepada terdakwa Brenton, Hakim Cameron juga memberikan pandangannya terhadap aksi yang dilakukan.
“Korban-korban Anda telah menunjukkan ketabahan luar biasa, namun saya tidak bisa mengabaikan kerusakan pada rasa aman serta kesejahteraan komunitas Muslim baik di Christchurch maupun secara luas di Selandia Baru,” tuturnya.
Hakim Cameron pun menyatakan tak melihat ada celah baik pada diri Brenton atas perbuatan yang dilakukannya. Meski di sisi lain Brenton mengakui aksinya dan merasa bersalah.
Sejauh penilaian saya, Anda sama sekali tidak punya empati terhadap korban-korban Anda. Menurut observasi saya, Anda tetap sepenuhnya memikirkan diri sendiri. Anda tampak tidak menyesal atau malu,” ungkap Hakim Cameron.
masih dikutip dari galamedianews.com, Jaksa Penuntut Umum, Mark Zarifeh mengatakan, kasus tersebut telah menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru.
Terdakwa Tarrant, dalam persidangan itu mengaku tidak memiliki pernyataan apapun.
Namun seorang pengacara yang disediakan mengatakan, Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.***
Editor: denkur