Sidang Putusan Tragedi Penembakan 51 Muslim di Selandia Baru, Brenton Tarrant Divonis Seumur Hidup

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brenton Tarrant, Pelaku pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AFP/Mark MITCHELL) /AFP/Mark MITCHELL/galamedianews.com

Brenton Tarrant, Pelaku pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AFP/Mark MITCHELL) /AFP/Mark MITCHELL/galamedianews.com

Penembak mati 51 muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, tahun lalu, dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia adalah Brenton Tarrant, warga Australia.


DARA | SELANDIA BARU – Sidang putusan terhadap Brenton digelar di Selandia Baru, Kamis (27/8/2020).

Hakim pengadilan menyatakan Brenton bersalah dan tak memberinya pembebasan bersyarat.

Dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, dalam putusannya Hakim Cameron Mander secara tegas mengatakan tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.

“Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan,” tutur Hakim Cameron.

“Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya,” sambung dia.

Kepada terdakwa Brenton, Hakim Cameron juga memberikan pandangannya terhadap aksi yang dilakukan.

“Korban-korban Anda telah menunjukkan ketabahan luar biasa, namun saya tidak bisa mengabaikan kerusakan pada rasa aman serta kesejahteraan komunitas Muslim baik di Christchurch maupun secara luas di Selandia Baru,” tuturnya.

Hakim Cameron pun menyatakan tak melihat ada celah baik pada diri Brenton atas perbuatan yang dilakukannya. Meski di sisi lain Brenton mengakui aksinya dan merasa bersalah.

Sejauh penilaian saya, Anda sama sekali tidak punya empati terhadap korban-korban Anda. Menurut observasi saya, Anda tetap sepenuhnya memikirkan diri sendiri. Anda tampak tidak menyesal atau malu,” ungkap Hakim Cameron.

masih dikutip dari galamedianews.com, Jaksa Penuntut Umum, Mark Zarifeh mengatakan, kasus tersebut telah menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru.

Terdakwa Tarrant, dalam persidangan itu mengaku tidak memiliki pernyataan apapun.

Namun seorang pengacara yang disediakan mengatakan, Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB