“Didapati dugaan kegiatan prostitusi di apartemen yang menambah panjang deret kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Ini bukan lagi gunung es, tapi dibalik itu ada hal lebih besar lagi,” ujar Heri Hernawan.
DARA | BANDUNG – Maraknya aksi prostitusi yang libatkan anak di bawah umur menimbulkan keprihatinan DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. Salah satu penyebab hal ini marak, karena kurangnya pondasi keagamaan yang menjadi dasar perlindungan anak.
“Didapati dugaan kegiatan prostitusi di apartemen yang menambah panjang deret kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Ini bukan lagi gunung es, tapi dibalik itu ada hal lebih besar lagi,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (12/8/2020).
Disamping itu, Heri menilai, eksploitasi terhadap anak juga sulit dikendalikan, sehingga dalam setahun terakhir aksi prostitusi anak dibawah umur di Kota Bandung mengarah pada perbudakan manusia.
“Kami minta Pemerintah Kota Bandung memberikan perhatian dan segera membenahi regulasi sistem perlindungan anak. Bila terus dibiarkan akan semakin banyak anak yang terjerumus. Program pendidikan karakter harus diutamakan, sebab esensi pendidikan adalah membangun keadaban manusia,” kata Heri.
Rencana Pemkot Bandung membuat peraturan daerah khusus perlindungan anak tak dapat ditunda lagi, lantaran regulasi yang sudah ada terlalu global. Bila dibandingkan dengan pelaporan kasus prostitusi anak, ini menjadi tantangan pemerintah untuk mengatasi masalah dekadensi moral dalam gaya hidup yang semakin modern.
“Regulasi sistem perlindungan anak jangan hanya bertujuan mengejar target pembentukan peraturan daerah semata, tapi melupakan esensi pembentukan karakter yang didapatkan dari semangat Bandung agamis,” tegas politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Regulasi perlindungan anak dibawah umur, diutarakan Heri, bertujuan memproteksi individu anak untuk menjadi manusia yang matang secara kepribadian.
“Dengan aturan perundang-undangan perlindungan khusus anak, diharapkan seluruh potensi yang ada dalam diri anak-anak berkembang secara manusiawi,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein