Tega! Ayah Gagahi Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Sabtu, 8 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri (kiri/baju tahanan) (Foto: Charles/dara.co.id)

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri (kiri/baju tahanan) (Foto: Charles/dara.co.id)

Seorang ayah tiri menggagahi anak tirinya hingga melahirkan. Terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.


DARA | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tempat kejadian berada di Desa Waled, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial K merupakan ayah tiri korban dengan inisial CSD (16). Tersangka K mengagahi korban sebanyak lima kali dengan kurun waktu tahun 2019 hingga Januari 2020.

“Korban sempat hamil dan melahirkan. Namun, bayi itu meninggal dunia,” kata Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon, Jum’at (7/8/2020).

Modus operandi yang dilakukan pelaku mengancam korban agar tidak melawan. Saat ini, kata Syahduddi, kondisi korban mengalami trauma.

Atas aksi bejatnya, tersangka K dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka kita kenakan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB