Penegakan disiplin dengan mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang abai gunakan masker di tempat umum akan dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung. Penegakan disiplin akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020.
DARA | BANDUNG – Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono, menjelaskan, penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud adalah sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang adalah jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Sedangkan sanksi berat adalah denda Rp100 ribu. Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500 ribu bagi pemilik mal, ruko, dan toko.
“Sanksi terberat bagi pemilik toko, yakni rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan walikota,” ujarnya.
Slamet menekankan, sampai saat ini Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Diantaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal, dan stasiun kereta api dengan cara humanis serta teguran lisan.
“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” pungkasnya.***
Editor: denkur