Empat Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

Salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. (Foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harap AKP Ma’ruf Murdianto.


DARA | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Sedikitnya empat tersangka dalam waktu dua hari, diamankan dengan barang bukti keseluruhan 44,1 gram narkotika jenis sabu dan 66,84 jenis ganja.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29). Mereka diamankan berikut barang bukti yakni sabu 4,37 gram dan ganja 66,84 gram.

Mereka diamankan saat melakukan transaksi ganja dan sabu tepat di sebrang depan salah satu toserba di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (24/7/2020) malam.

“Awalnya tiga tersangka diamankan pada Jumat malam. Dengan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, kepada wartawan, Senin (27/7/2020) malam.

Kemudian dari hasil pengembangan, kata Ma’ruf, pihaknya berhasil menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore.

“Hasil pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan lagi satu orang teduga pelaku dengan barang bukti 39.73 gram sabu,” tuturnya.

Harapannya, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Kota Sukabumi dari jeratan bahaya narkoba.

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini, bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” harapnya.

Para terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Mereka juga terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Realisasi Belanja Pemprov Jabar Capai 52%, Tertinggi di Nasional
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:50 WIB

“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:52 WIB

KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Realisasi Belanja Pemprov Jabar Capai 52%, Tertinggi di Nasional

Berita Terbaru