“Pemerintah bukan ingin menutup (tambang), karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” kata Uu Ruzhanul Ulum.
DARA | TASIKMALAYA – Dapat informasi adanya tambang ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam sidaknya tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menutup tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong.
Sesuai arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, ia menjelaskan, pihaknya hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemprov Jabar.
“Pemerintah bukan ingin menutup (tambang), karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” kata Uu Ruzhanul, Senin (27/7/2020)
Namun begitu, kata Uu, tambang harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu untuk desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.
Selain itu, Pemprov Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
“Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek misalnya (Tol) Cigatas, kereta cepat Jakarta-Bandung, (Pelabuhan) Patimban, dan (Bendungan) Leuwikeris. Jika ada legalitas, maka bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu Uu menegaskan, Pemprov Jabar tidak ada maksud memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah tersebut, tapi hanya untuk melegalkan usaha para pemilik tambang agar lebih tenang lagi dalam menjalankan usahanya..
Sementara lokasi tambang ilegal ditutup, Uu mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.
“Harapan kami, sebelum izin itu keluar dari Pemprov Jabar, saya minta dihentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama yang ada di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun,” ucap Uu.
“Dan pemerintah harus segera mempercepat keluar legalitas formal ini karena kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat, apalagi dengan program Gerbang Desa yang intinya meningkatkan SDM dan SDA di desa untuk warga desa. Di sini sudah ada SDM pertambangan, sepanjang tidak merusak lingkungan akan kita dorong legalitasnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein