Terduga pembobol kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kemarin diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dicecar 27 poin pertanyaan.
DARA | JAKARTA – Mari Pauline Lumowa diperiksa selama delapan jam lebih, dari pukul 10.30 hingga 19.00 WIB. Ada 27 poin pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono, penyidik juga mencecar tersangka soal beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC, termasuk mempertanyakan terkait beberapa surat atau dokumen pernyataan yang dibuat oleh Maria Pauline.
“Itu kami tanyakan juga dan ada juga beberapa surat ataupun dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) kami tanyakan kembali,” ujar Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Rabu (22/7/2020).
Argo mengemukakan jika penyidik turut pula mempertanyakan terkait hubungan antara Maria Maulina dengan beberapa saksi yang telah diperiksa.
Beberapa saksi tersebut merupakan terpidana dalam kasus serupa yakni pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
“Tentunya saat nanti, kami memasuki materi daripada pemeriksaan. Nant kami update kembali ini adalah pemeriksaan sementara daripada tersangka MPL,” ujar Argo.***
Editor: denkur