Polisi Bekuk Pembuat Senjata Api Ilegal

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pelaku pembuat senjata api ilegal diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ia adalah  AS berusia 46 tahun. Dibekuk di Kampung Pamucatan RT 001/019, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.


DARA | BANDUNG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, tersangka sudah membuat senjata api rakitan sejak 1998. Ia pun melakukan eksperimen dalam membuat senjata api tersebut.

“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan baru menghasilkan dua senjata api rakitan, yang lulus uji baru satu dan perlu perbaikan,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Patoppoi menekankan, senjata yang dibuat pelaku bukan senjata angin, lantaran berisi peluru tajam, sehingga kepolisian melakukan pengembangan karena mencurigai senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindak kriminal lainnya.

“Berdasarkan pengakuan bersangkutan senjata ini digunakan untuk memburu. Namun, kami masih lakukan pengembangan apakah ini digunakan oleh pelaku tindak pidana atau tidak,” ungkap mantan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara itu.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga senjata api laras panjang dan ratusan butir peluru. Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat pembuat senjata api rakitan dari pelaku.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dia terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB