“Saya sarankan hal ini untuk dilaporkan dulu ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bangunan, karena saya akan lakukan penindakan berupa penyegelan setelah ada pelimpahan dari pihak Wasdal ke pihak saya,” kata Rahman.
DARA | BANDUNG – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung berencana menyegel proyek bangunan rumah di Jalan Siti Mariah Nomor 12, Kota Bandung, Jawa Barat karena diduga melakukan pelanggaran izin palsu.
Pihak Distaru bahkan sudah melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat.
Saat dimintai tanggapan, Kasie Penyegelan Distaru Kota Bandung, Rahman menyatakan bahwa setelah ada pelimpahan berkas pihaknya akan segera lakukan penindakan sesuai ketentuan.
“Saya sarankan hal ini untuk dilaporkan dulu ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bangunan, karena saya akan lakukan penindakan berupa penyegelan setelah ada pelimpahan dari pihak Wasdal ke pihak saya,” tutur Rahman, dikantornya Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (17/7/2020).
Sementara, Kasie Wasdal Bangunan, Jakaria mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi bangunan. Jika dalam laporannya nanti telah terjadi pelanggaran, maka sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya akan mengimbau pemilik bangunan untuk sementara menghentikan kegiatan pembangunan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melimpahkan hal ini ke bagian penyegelan.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran ketentuan, saya akan minta pemilik untuk hentikan kegiatan sementara sampai dengan IMB terbit. Bahkan jika pemilik tidak dapat perlihatkan bukti bahwa sedang IMB diurus, maka hal ini akan langsung saya limpahkan ke bagian penyegelan,” kata Jakaria.
Diberitakan sebelumnya, proyek bangunan yang berada di Jalan Siti Mariah diduga kuat tanpa mengantongi izin. Bahkan, plang atau stiker Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di depan bangunan tersebut diduga palsu.
Hal ini lantaran tidak ada nomor resmi IMB dan tidak terdeteksinya barcode dalam stiker tersebut. Bahkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, nomor tersebut tidak terdaftar.***
Editor: Muhammad Zein