Polresta Cirebon Siapkan Ruang Henti Khusus Pengendara Sepeda Motor

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polresta Cirebon saat membuat tanda ruang henti khusus bagi pengendara sepeda motor. (Foto : Yohanes Charles/dara.co.id)

Petugas Satlantas Polresta Cirebon saat membuat tanda ruang henti khusus bagi pengendara sepeda motor. (Foto : Yohanes Charles/dara.co.id)

“Kami membuat ruang henti khusus untuk pengendara roda dua di lampu merah agar tetap terjaga jarak dengan pengguna jalan lain sehingga dapat memutus mata rantai penularan covid-19 di Cirebon,” kata Kompol Ahmat Troy Aprio.


DARA | CIREBON – Pengendara sepeda motor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini tidak bisa lagi berhenti sembarangan di lampu merah. Pengemudi wajib berhenti di atas tanda ruang henti khusus (RHK).

Tanda yang menyerupai starting grid dalam ajang balap motor itu dibuat Satlantas Polresta Cirebon sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kepala Satuan Lalulintas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, pembuatan ruang henti khusus tersebut bertujuan untuk menjaga jarak antara pengemudi sepeda motor.

“Kami membuat ruang henti khusus untuk pengendara roda dua di lampu merah agar tetap terjaga jarak dengan pengguna jalan lain sehingga dapat memutus mata rantai penularan covid-19 di Cirebon,” kata Troy saat diwawancarai, Jumat (17/7/2020).

Selain untuk menjaga jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya, RHK itu juga untuk menertibkan kendaraan roda dua dan empat yang berhenti di lampu merah.

Nantinya jika ditemukan ada pengendara yang melanggar aturan tersebut terutama bagi kendaraan roda empat yang berhenti di RHK itu, akan langsung dikenakan sanksi tilang.

“Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan sanksi berupa tilang,” lanjut Troy.

Ia berharap, masyarakat dapat bekerjasama dengan mentaati aturan yang sebenarnya sudah ada sejak lama itu. Karena menurutnya RHK tersebut dibuat tidak semata-mata hanya sebagai variasi di jalan namun wajib ditaati.

“Ini bukan cuma variasi saja, jadi kami harap masyarakat pengguna jalan harus mentaati aturan tersebut untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.***

 

Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB