Mendukung persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota melakukan pemasangan marka garis di beberapa traffic light lampu merah, diantaranya perempatan Degung dan bunderan Adipura Kota Sukabumi.
DARA | SUKABUMI – Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti mengatakan, marka garis tersebut sebagai penyekat antara kendaraan satu dengan kendaraan lain.
“Penyekatan berupa garis sekat di lampu merah dimaksudkan agar kendaraan motor yang berhenti ada jarak dengan yang lain untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat berada di lampu merah,” kata AKP Atik Siswanti, kepada wartawan. Jumat (17/7/2020).
Atik menambahkan, model marka garis yang diterapkan sama modelnya dengan wilayah yang ada di Jawa Barat.
Model tersebut menurut Atik sebagai upaya penyebaran Covid-19 dengan menerapkan social distancing kepada sesama pengguna jalan pada lokasi traffic light.
“Penerapan marka garis bertujuan untuk lebih mendisiplinkan para pengendara khususnya roda dua dalam berlalu lintas,” ujar Atik.
Atik menyebutkan, secara bertahap model marka garis akan diterapkan agar kedisiplinan para pengendara lebih meningkat. “Jangan sampai mereka berhenti keluar jalur saat di lampu merah,” tandas Atik.
Lanjut Atik, jajarannya akan terus mensosialisasikan keberadaan dan fungsi marka garis ke masyarakat. Dimana masyarakat harus terus memperhatikan jaga jarak saat berkendaraan.
“Roda dua harus berhenti, tepat di marka garis yang telah dibuat dan roda empat harus berhenti di belakang roda dua,” ujarnya.***
Editor: denkur