Kedapatan Terima Kiriman Ganja, NDP Dibekuk Polres Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.


DARA | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pria berinisial NDP (23) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di kantor J&T, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020) lalu.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya pengiriman barang di J&T Desa Beber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan NDP. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,70 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penyelidikan, NDP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GI asal Blitar, Jawa Timur yang dipesan secara online melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata Bismo kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).

Bismo menuturkan, tersangka pun mengaku baru menerima kiriman paket ganja tersebut dan belum sempat mengonsumsinya karena lebih dulu diringkus.

“NDP akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1.000.000.000,” pungkas Bismo.***

 

Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB