“Kalau mengajukan keberatan atau gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) itu silakan nanti mengenai tata cara atau verifikasi pengadaan tanah. Atau tata cara dalam musyawarah kalau memang ada kesalahan, ya silakan untuk mengajukan gugatan PMH,” ungkap Denry Purnama.
DARA | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengeksekusi lahan milik PT Hayako di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 2/RW 2, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).
Lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dan luas bangunan 704 m2 bernilai UGR Rp 6.808.362.000 tersebut, dieksekusi berdasarkan penetapan PN Bale Bandung Nomor 11/pdt.KONS/2019/PN.Bib pada 31 Mei 2020.
Eksekusi lahan perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung LPG ini, berdasarkan penetapan PN Bale Bandung Nomor 11/pdt.KONS/2019/PN.Bib. Putusan tersebut dibacakan oleh petugas PN Bale Bandung menjelang pembongkaran bangunan milik PT Hayako.
Eksekusi lahan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Cimahi serta Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) KBB. Eksekusi berlangsung relatif aman, meskipun ada pengacara yang mengklaim lahan itu bukan milik PT Hayako.
Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama mengatakan, eksekusi lahan PT Hayako sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai kepentingan pengadaan jalur. Menurutnya, eksekusi lahan tersebut untuk kepentingan umum dan dipergunakan untuk kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, lahan PT Hayako terkena dampak proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
“Kalau mengajukan keberatan atau gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) itu silakan nanti mengenai tata cara atau verifikasi pengadaan tanah. Atau tata cara dalam musyawarah kalau memang ada kesalahan, ya silakan untuk mengajukan gugatan PMH,” ungkap Denry kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016, pihaknya memberi kesempatan kepada termohon, yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara. Mereka harus menyampaikan keberatan terhadap ganti rugi tersebut.
Menanggapi tentang lahan yang diklaim bukan milik PT Hayako, Denry mengatakan hal itu bisa diajukan gugatan pada BPN sebagai penyelenggara panitia pengadaan tanah.
“Ya memang kalau ada kesalahan atau keberatan bisa digugat kan ada prosedur hukumnya. Tapi kalau pengadaan tanah ini harus tetap dijalankan, ya kita berdasarkan Perma nomor 3 tahun 2016 dan ditetapkan oleh ketua pengadilan jadi harus dilaksanakan,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein