DARA I BANDUNG – Pasca pembatalan ibadah haji tahun 1441H/2020M pada 2 Juni lalu, hingga saat ini jumlah jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah.
Data pada 7 Juli 2020, ada 1.073 jamaah yang mengajukan pengembalian. Sedangkan saat ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jamaah atau hanya 0,065 % dari seluruh jamaah yang melunasi.
“Satu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jamaah,” ujar Direktur LayananHaji Dalam Negeri Muhajirin via telepon, Rabu (15/7/2020).
“Sebanyak 1.230 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” sambungnya.
Sejak diputuskan pembatalan itu, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
“Sepertinya sebagian besar jamaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” tuturnya.
Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jamaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya.***
Editor: denkur