Maaf… Tempat Hiburan Malam di Cianjur Masih Ditutup

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum mengeluarkan izin terkait kembali beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah itu.


DARA | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur masih dilarang untuk beroperasi di era penerapan kebiasaan baru atau new normal.

“Pemkab Cianjur belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi di era new normal ini,” kata Herman, kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Herman menyebutkan, diperlukan berbagai kajian dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk kembali membuka aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Cianjur.

“Ini lebih ke pertimbangan pandemi Covid-19. Jadi diperlukan kajian, jika memang terpaksa harus kembali beroperasi harus memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Herman mengungkapkan, jika ditemukan ada lokasi tempat hiburan malam yang memaksakan untuk beroperasi, pihaknya meminta aparat terkait agar menindak tegas.

“Satpol PP dan kepolisian agar menindak tempat hiburan malam yang memaksakan beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sanksinya sudah jelas di peraturan bupati (Perbup),” tegasnya.

Selain itu, Herman menambahkan aparat keamanan juga agar meningkatkan pengawasan terhadap minuman keras (Miras).

“Kami telah perintah agar rutin melakukan razia miras. Agar wilayah Cianjur lebih aman dan kondusif. Masyarakat juga agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi
Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II
Bupati Cirebon Lantik 1.735 PPPK, Harap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:07 WIB

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:56 WIB

Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Berita Terbaru

CATATAN

KONFERENSI TINGKAT TINGGI Mendekat! Prospek Negara Palestina

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:12 WIB