Jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk Pilkada 2020 terdata sebanyak 1.677.060 pemilih. Namun, masih bisa berubah karena akan dimutakhirkan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
DARA | CIANJUR – Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri melalui KPU sudah menyerahkan DP4 Pilkada 2020. Selanjutnya, DP4 tersebut akan dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian alias coklit.
“Dari jumlah DP4 sebanyak 1.677.060 pemilih, akan dimutakhirkan dalam coklit. Artinya, jumlahnya bisa berubah setelah dilakukan coklit,” jelas Rustiman, kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
DP4 sebanyak 1.677.060 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 857.174 pemilih dan perempuan sebanyak 819.886 pemilih dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 832.046 KK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 705 orang merupakan pemilih disabilitas dan 3.630 pemilih lanjut usia.
“Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit akan dilaksanakan mulai 15 Juli-13 Agustus 2020,” jelas Rustiman.
Rustiman mengatakan secara teknis, bentuk sosialisasi kepada para pemilih dilakukan dengan pola tatap muka. Hanya saja di tengah pandemi covid-19, pelaksanaannya tetap harus memerhatikan protokol kesehatan.
“Sosialisasi juga harus memerhatikan kondisi dan situasi yang sesuai standard protokol kesehatan karena tidak boleh berkerumun massa. Khususnya sosialisasi yang bersifat tatap muka dan kegiatan yang bisa berpotensi mengumpulkan massa,” terang Rustiman.
Namun, lanjut Rustiman, regulasi menyangkut teknis pengumpulan massa itu masih dalam pembahasan. Sehingga secara teknis belum diketahui jumlah maksimal pembatasan pengumpulan massa tersebut.
“Aturannya belum tuntas. Jadi kami masih menunggu pembatasan jumlah massa ini,” tandasnya.***
Editor: denkur