Ratusan Buruh di Subang Geruduk PT Dong’an Purwadadi

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

DARA | SUBANG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang diantaranya KASBI, FSB MM, FSPMI, SBS192 dan SPMD KI melakukan demo di depan PT Dong’an Kreasi di Jalan Raya Purwadadi, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Demo tersebut mendesak pemilik atau manajemen PT Dong’an Kreasi Indonesia serta pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang tidak pernah terselesaikan dengan baik dan selalu menjadi polemik berkepanjangan di Kabupaten Subang.

Aliansi Buruh Subang tersebut sebelumnya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Subang, yang didalamnya menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kepada Pemilik/manajemen PT Dongan Kreasi Indonesia agar mempekerjakan kembali Ketua dan Sekertaris Pengurus SPMDKI yang baru menjabat sebagai pengurus. Mengingat sejak awal musyawarah pembentukan Serikat Pekerja yang pertama, telah terjadi juga PHK terhadap Ketua, Sekertaris maupun pengurus SPMDKI oleh Manajemen PT Dong’an.

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang agar tanggap dan bertindak tegas sesuai norma ketenagakerjaan atas pelanggaran yang selalu dilakukan oleh perusahaan.

3. Meminta kepada Ketua DPRD Subang khususnya Komisi IV yang menbidangi kepengawasan ketenagakerjaan agar melakukan sebuah langkah nyata atas perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak PT Dong’an Kreasi Indonesia.

4. Meminta Kepada Bupati/ Wakil Bupati Subang agar secara nyata melakukan perlidungan dan pembelaan terhadap masyarakat/buruh PT Dong’an dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah nyata melanggar hukum perundang-undangan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja Jo pasal 48.

Selain itu, penanggung jawab dalam aksi tersebut Suwira mengungkapkan, aksi buruh menuntut manajmen PT Dong’an untuk mambayar penuh upah para buruh, sebab selama ini perusahaan telah membayar upah dengan cara mencicil.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:50 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB