Aliansi ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Bandung Barat menolak mentah-mentah Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sehingga mendesak agar DPR mambatalkan pembahasannya di Prolegnas.
DARA | BANDUNG – Sikap penolakan terhadap RUU HIP itu mengemuka saat Aliansi Ulama dan Tokoh Bandung Barat beraudensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, di Gedung DPRD KBB Jalan Raya Padalarang, Kamis (25/6/2020).
Rombongan aliansi yang terdiri dari ulama dari berbagai pondok pesantren serta tokoh cukup dikenal ini, dipimpin Ketua FPI DPW KBB, Ade Saepudin dan diterima Ketua DPRD KBB Rismanto.
“Kami datang kesini (Dewan KBB) menyuarakan aspirasi yang sama dengan di pusat. Karena ini (RUU HIP) sangat bahaya,” ujar Ade Saepudin, pada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Aspirasi tersebut diharapkan disampaikan oleh dewan KBB pada dewan pusat dengan ajuan yang sama. Aliansi meminta untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut karena bisa menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Ade, Tap MPRS No XXV tahun 1966 tentang Pembubaran Komunis belum dicabut. Sementara RUU HIP bertengan dengan Tap MPRS tersebut
“Artinya ini ada semacam pemikiran komunis itu yang harus kita hadang dan kita berhentikan. Jadi layak RUU ini dibuang ke tempat sampah, nggak ada nilainya di kehidupan Indonesia ini yang berdasarkan Pancasila,” tegasnya panjang lebar.
Ia menyesalkan dengan elite-elite politisi yang duduk di DPR, begitu mudahnya menyetujui RUU tersebut. Hanya dalam tempo relatif singkat, RUU tersebut masuk dalam Proglegnas dan mulai dibahas.***
Editor: denkur