“Pada pemilu-pemilu sebelumnya pun indikasi money politik itu banyak, hanya saja kelemahannya adalah alat bukti dan barang bukti sehingga sangat sulit untuk terpenuhi,” ujar Januar Solehudin.
DARA | BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menyebutkan bahwa kerawanan tindak kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020, masih sangat tinggi meskipun kemungkinan kampanye akan dilaksanakan secara online menggunakan sistem daring.
Januar menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi indeks kerawanan dalam pilkada, yang pertama yaitu terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena di Kabupaten Bandung jumlah DPT-nya merupakan yang terbanyak se-Indonesia.
“Perkiraan akan mencapai 2,4 juta (DPT), tapi itu baru perkiraan soalnya belum dimutakhirkan,” kata Januar kepada dara.co.id melalui sambungan telepon seluler, Senin (22/6/2020).
Selanjutnya, kerawan terkait partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan dan pelaporan kecurangan. Money politik termasuk yang paling rawan karena dari data indeks kerawanan pilkada yang diluncurkan Bawaslu RI terkait money politik, Kabupaten Bandung menempati urutan ke 35 se-Indonesia, di pulau jawa menempati peringkat ke 9, dan di Jawa Barat menempati urutan ke 4 setelah Karawang.
“Pada pemilu-pemilu sebelumnya pun indikasi money politik itu banyak, hanya saja kelemahannya adalah alat bukti dan barang bukti sehingga sangat sulit untuk terpenuhi,” ujarnya.
Indeks kerawanan selanjutnya adalah adanya keterlibatan Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pilkada. Sejak tahapan pilkada 2020 ini sudah ada empat orang ASN yang diproses terkait keterlibatannya dalam pilkada. Januar mengatakan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan hal tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Jabar, namun sampai saat ini belum ada rekomendasi yang keluar dari KASN.
“Memang beberapa waktu lalu kita sudah mendapat kontak dari pihak KASN bahwa baru dua orang yang turun rekomendasinya, namun sampai saat ini pun kita belum menerima,” ungkapnya.
Bawaslu secara masif terus mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa pilkada ini merupakan kedaulatan rakyat artinya sangat penting sekali peranan masyarakat terkait dengan pencegahan dan penanganan pelanggaran. “Misal bahwa pemberi dan penerima money politik bisa dikenai sanksi, itu masyarakat harus ketahui,” kata Januar.
Sebagai salah satu langkah mengajak partisipasi masyarakat, Bawaslu sudah melaksanakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipasi (SKPP), sebanyak lebih dari 250 orang mengikuti kegiatan tersebut secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Artinya, kata dia, SKPP itu bisa menularkan virus atau sosialisasi terkait pelanggaran-pelanggaran atau hal apa saja yang dilarang dan sanksi-sanksinya, “Itu dari segi pencegahan, dari segi penanganan pelanggaran, masyarakat bisa berperan aktif, diantaranya mau menjadi saksi atau memberi kesaksian terhadap kejadian-kejadian pelanggaran,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein