DARA | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2019.
Meski kerja Pansus dinyatakan tuntas, sejumlah catatan menjadi rekomendasi untuk mendorong kinerja wali kota dan wakil wali kota lebih baik lagi ke depan.
“Paling tidak ada empat hal, pertama secara sisi regulasi normatif sudah sesuai diantaranya mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 maupun PP 13 tahun 2019 dan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJMD dan lainnya,” kata Ketua Pansus DPRD Kota Sukabumi, Mulyono usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (15/6/2020).
Rekomendasi yang kedua, mengenai tata naskah antara DPRD dan wali kota secara tatanan redaksionalnya dan tata urutannya berbeda acuannya. “Kalau DPRD ada tujuh bab mengacu pada PP nomor 3 tahun 2007. Sedangkan wali kota, urutannya mengacu pada PP 13 tahun 2019 hanya 5 bab,” ujarnya.
Yang ketiga dari isi materi, itupun tidak ada masalah sesuai dengan aturan dan rujukan yang ada. Menurutnya, yang dipertanggungjawabkan wali kota sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 71.
“Yakni setiap kepala daerah setiap tahun anggaran, berkewajiban menyampaiakan LKPJ ke DPRD, LPPD ke pusat dan menginformasikan laporan penyelanggaran pemerintah daerah ke masyarakat,” ucapnya.
Untuk menjawab LKPJ tersebut, DPRD lalu membuat pansus untuk rekomendasi yakni berupa catatan strategis ataupun bisa itu koreksi.
“Ada empat referensi isi materinya, dari mulai penjelasan walikota, pandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi dan yang ke empat informasi dan aspirasi dari berbagai pihak,” tuturnya.
Lanjut Mulyono, empat referensi tersebut berkenaan dengan materi berkaitanndengan desentralisasi ada 26 urusan wajib dan 6 pilihan termasuk urusan pemerintahaan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Semua dijadikan urusan dijadikan bahanndialog dan diskusi bahasan dan ujungnya rekomendasi,” katanya.
Dari rekomendasi ini, ujungnya dipilah menjadi dua yaitu masalah umum dan masalah khusus diantaranya tingkat sinegitas dengan OPD perlu ditingkatkan. “Masalah umum lainnya yakni, relevansi mengenai RJPD, RPJMD dan LKPD,” ujarnya.
Sedangkan masalah khususnya, catatan berbagai sektor di OPD yang muncul seperti alih fungsi trotoar, jalan, pasar pelita serta bersifat pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk rotasi jabatan menjadi sorotan, serta tenaga ratusan THL dan TKS yang sekarang dirumahkan sejak pandemi Covid-19,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein