Kodim 0608 dan PA Cianjur Gelar Isbat Nikah Bagi Warga Miskin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodim 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah. (Foto: Angga Purwanda/Dara.co.id)

Kodim 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah. (Foto: Angga Purwanda/Dara.co.id)

“Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan, di antaranya surat nikah. Sehingga mereka tak mendapatkan bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani.


DARA | CIANJUR – Komando distrik militer (Kodim) 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah, Jumat (12/6/2020).

Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, mengatakan isbat nikah yang digelar itu untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan atau buku nikah.

Sebab, dengan tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan, tak sedikit masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial menjadi tidak mendapatkan.

“Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan, di antaranya surat nikah. Sehingga mereka tak mendapatkan bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Rendra kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, lanjut Rendra, tujuan digelarnya isbat nikah ini juga untuk membantu warga prasejahtera sehingga bisa mengurus administrasi kependudukan.

“Ada 100 pasangan yang diisbatkan hari ini, paling tua umurnya 69 tahun paling muda 20 tahun,” pungkas Rendra.

Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Ajib Izudin, mengatakan Isbat nikah massal berbeda dengan nikah massal, kalau isbat nikah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum atau nikah di bawah tangan.

“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi, sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ajib.

Seorang peserta Isbat nikah, Abdurohman (52) mengatakan, ia sudah 21 tahun menikah dan mempunyai seorang anak. Namun selama ini ia belum sempat mengurus surat nikahnya.

“Sekarang kami bersyukur bisa mengurus surat-surat,” kata Abdurahman.

Menurutnya, saat menikah dulu ia terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu di pernikahannya.

Senada dengan Abdurohman, seorang warga lainnya, Atep Rahmat (39), juga terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu saat menikahi istrinya.

“Di kampung yang penting selamat dulu, hanya perwakilan keluarga dan beberapa tokoh yang hadir, kami belum mampu menghadirkan penghulu saat itu, saya berterima kasih kepada Dandim karena sudah menggelar acara ini,” kata Atep.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Tertibkan PKL dan Perbaikan Drainase, Langkah Awal Bupati Garut Benahi Pasar Guntur Ciawitali
Polres Sukabumi Gelar Operasi Pekat Lodaya, Berantas Premanisme
Ini Kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi tentang Rumah Sakinah
Gebyar Pasar Rakyat, DKUKM Kabupaten Sukabumi dengan UPTD PLUT Layani UMKM
Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah
Pemkab Cirebon Luncurkan Sekolah Unggulan, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:07 WIB

Tertibkan PKL dan Perbaikan Drainase, Langkah Awal Bupati Garut Benahi Pasar Guntur Ciawitali

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:22 WIB

Polres Sukabumi Gelar Operasi Pekat Lodaya, Berantas Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:52 WIB

Gebyar Pasar Rakyat, DKUKM Kabupaten Sukabumi dengan UPTD PLUT Layani UMKM

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:29 WIB

Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Berita Terbaru

NEWS

Disposal Tewaskan Tiga Belas Orang di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:45 WIB