Baznas Kabupaten Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Muzakki

Jumat, 22 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi (kedua kanan), Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rahmat Sudarmaji (kanan) saat acara dialog ramadan dengan sejumlah wartawan di Kantor Baznas Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (22/5/2020). (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi (kedua kanan), Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rahmat Sudarmaji (kanan) saat acara dialog ramadan dengan sejumlah wartawan di Kantor Baznas Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (22/5/2020). (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Kami sudah tetapkan ketentuan besarannya senilai Rp30 ribu per muzakki. Pembayaran bisa dilakukan dengan mengakses baznaskabbandung.or.id,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi.


DARA | BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung telah menetapkan pembayaran zakat fitrah senilai Rp30 ribu setiap orangnya. Bagi masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang belum membayar zakat fitrah, bisa mengakses situs resminya.

“Kami sudah tetapkan ketentuan besarannya senilai Rp30 ribu per muzakki. Pembayaran bisa dilakukan dengan mengakses baznaskabbandung.or.id,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi di Soreang, Jumat (22/5/2020).

Cara membayarnya, kata Dudi, warga bisa memilih menu zakat di situs tersebut. Setelah itu bisa langsung menuliskan tujuannya. Setelah itu warga bisa melakukan pembayaran via transfer bank (m-banking) dengan keterangan untuk pembayaran zakat. Baik untuk satu orang maupun beberapa orang.

“Nanti ada notifikasinya. Jadi kami tahu tujuannya pembayaran untuk apa. Apa untuk zakat fitrah, infaq, sodaqoh atau zakat lainnya,” ucapnya.

Setelah dibayarkan, maka akan ada pemberitahuan dari Baznas Kabupaten Bandung dengan pesan yang didalamnya ada tulisan doa setelah melakukan pembayaran zakat untuk muzakki. Sementara untui ijab qabul hanya tambahan saja, tidak diwajibkan.

“Zakat ini beda dengan hukum transaksi jual beli barang yang harus ada akad. Cukup dengan niat, muzakki bisa langsung membayar zakat fitrahnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemberdayaan Ekonomi Baznas Kabupaten Bandung, Abdul Azis menyebut potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung mencapai miliaran rupiah dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa. Jika semisal diambil 1 juta membayar zakat fitrah dengan ketentuan Rp30 ribu per orangnya, maka potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung mencapai Rp30 miliar.

Kendati demikian, Abdul menuturkan, dana zakat fitrah yang dibayarkan oleh muzakki tidak masuk dalam kas Pemkab Bandung. Sebaliknya, zakat harus langsung disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).

“Apalagi pembayaran zakat fitrah ini jika dibayarkan selepas salat Idul Fitri hukumnya makruh. Maka zakat tidak bisa dikumpulkan. Zakat dianjurkan dibagikan ke mustahik sebelum Salat Id. Artinya zakat fitrah ini dari umat untuk umat dan dibagikan saat ramadan,” ungkap Abdul.***

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Jelang Hari Jadi KBB ke-18, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Ziarah ke Makam Para Pendiri Bandung Barat
OYO Bagi-Bagi Diskon Menginap Hingga 75 Persen Selama Periode Libur Sekolah
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIB

Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB