Menerima Program Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Menghirup Udara Bebas

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapatkan program asimilasi, Ustad Habib Bahar bin Smith, dijemput para koleganya yang menunggu di Lapas Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). (Foto : republika)

Mendapatkan program asimilasi, Ustad Habib Bahar bin Smith, dijemput para koleganya yang menunggu di Lapas Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). (Foto : republika)

Habib Bahar bin Smith mendapatkan program asimilasi bebas dari penjara. Bila kembali berulah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengancam akan menarik program asimilasi dan kembali menjebloskan Bahar ke bui.


DARA| BANDUNG- Bahar menghirup udara bebas hari ini. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana pada hari ini. Bahar pun mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

“Ya dicabut, ditarik kembali ke lapas. Jadi batal,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Sabtu (16/5/2020).

Aris mengatakan asimilasi ini berlaku sampai pembebasan bersyaratnya atau 2 per 3 masa hukumannya tiba pada 12 November 2020 mendatang.

“Ini kan bulan Mei ya, nanti sampai November (masa asimilasi). Jadi November kan dia bebas PB (pembebasan bersyarat) integrasi, jadi tanggal 16 Mei sampai 12 November,” katanya, seperti dikutip dari detikcom.

Aris menambahkan selama menjalani masa asimilasi, Bahar akan berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Cibinong.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:08 WIB

Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru