Buka ‘Praktik’ Saat Pandemi Covid-19, Satu Mucikari dan Dua PSK Diamankan Polisi

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi praktik prostitusi (pixabay)

Ilustrasi praktik prostitusi (pixabay)

“Setelah mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang, yaitu satu orang mucikari dan dua orang PSK,” jelas AKP Niki Ramdhany.


DARA | CIANJUR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan seorang mucikari dan dua orang pekerja seks komersil (PSK) yang masih menjalankan aktivitas prostitusi di bulan Ramadhan dan pandemi Covid-19.

Ketiga orang itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Cipanas usai mereka kedapatan melakukan praktik prostitusi, Kamis (14/5/2020) malam.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, praktek prostitusi itu terbongkar berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan masih adanya aktivitas itu di tengah pandemi Covid-19 bersamaan dengan bulan Ramadan.

“Setelah mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang, yaitu satu orang mucikari dan dua orang PSK,” jelas Niki kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jumat (15/5/2020).

Niki mengungkapkan, modus yang dilakukan mucikari tersebut, yaitu dengan mencarikan pelanggan. Setelah mendapatkan pelanggan, mucikari akan menghubungi PSK untuk melayani tamu tersebut.

Ketiga orang yang berhasil diamankan, yaitu CA (25) dan AN (24) yang merupakan PSK, serta DD (45) seorang mucikari. Selain itu kami juga mengamankan dua pria hidung belang yang tengah bersama para PSK di dalam hotel,” jelasnya.

Niki mengungkapkan, setiap PSK memiliki tarif yang beragam mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya hotel tempat melakukan praktik prostitusi.

“Meski di tengah pandemi, setiap malamnya seorang PSK bisa melayani satu hingga dua orang tamu,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Wabup Sukabumi Jelaskan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2025
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Sebanyak 228 PNS Kota Sukabumi Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2025

Berita Terbaru