Dua Tersangka Pembunuhan Seorang Perempuan di Cianjur Diciduk Polisi

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pembunuhan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat melakukan rekontruksi. (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Dua tersangka pembunuhan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat melakukan rekontruksi. (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

DARA | CIANJUR – Dua orang tersangka pembunuhan berinisial EK dan DDN berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Selama hampir lebih kurang sembilan bulan, jajaran Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Bali. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SW pada Juli 2019 lalu

Namun ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Hal itu yang dialami tersangka, setelah berbulan-bulan melakukan pelarian dari dari kejaran polisi akhirnya diciduk juga.

Tersangka diciduk pada April 2020 di sebuah jalan protokol di wilayah Cianjur sekembalinya dari Bali. Selama pelarian, polisi telah mengantongi sejumlah informasi terkait keberadaan tersangka di Pulau Dewata itu.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka membunuh korbannya di lingkungan tempat kerja tersangka. Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap pada bagian leher dan mulutnya.

“Tersangka merupakan salah seorang relawan di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Cianjur. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali selama lebih kurang sembilan bulan,” kata Niki kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Niki menjelaskan, untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Sekaligus menguji kesesuaian dengan keterangan tersangka, jajarannya menggelar rekontruksi sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya kasus itu.

“Tadi (kemarin) kami gelar rekonstruksi, dari hasil rekonstruksi didapat 33 adegan dari saat tersangka menjemput korban hingga terjadinya pembunuhan di dalam lingkungan kantor salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, lanjut Niki, didapatkan adanya kesesuaian dengan keterangan dan diketahui motif dari pembunuhan itu berlatar masalah uang serta adanya hubungan asmara antara tersangka dengan korban.

Korban meminta uang kepada tersangka namun tidak diberi. Kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan asmara korban dengan tersangka kepada istri tersangka. Karena emosi, tersangka langsung membanting korban hingga jatuh dan langsung mencekik dan membekap korban hingga meninggal,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB