Banyak Masyarakat Bandel, PSBB di Cianjur Diperpanjang

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif,” kata dr Yusman Faisal.


DARA | CIANJUR – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam diperpanjang karena masih minimnya kepedulian masyarakat untuk menerapkan sosial distancing dan psychal distancing serta masih banyaknya pemudik yang memaksa pulang ke berbagai Kecamatan di Cianjur.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, sepekan pelaksanaan penerapan PSBB parsial di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, tingkat kepedulian masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 masih rendah dan masih berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakain di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatas,” kata Yusman kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Yusman menuturkan, gugus tugas Covid-19 segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum evektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.

“Sepertinya harus ada sanksi yang diterapkan terhadap warga yang masih melanggar aturan. Minimal sanksi fisik seperti push up dan sith up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB