Ini Panduan PSBB di Kota Sukabumi

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mobil pribadi, berkursi dua baris hanya tiga orang, dan mobil kursi 3 baris empat orang. Untuk motor bisa berboncengan satu orang serumah. Untuk. Ojek online hanya boleh membawa barang saja.


DARA | SUKABUMI – Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi mulai Rabu (6/05/2020) selama 14 hari kedepan. Masyarakat masih bisa menikmati fasilitas layanan perkantoran meski tidak semua buka. Begitu juga fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan, transportasi, pasar tradisonal,pasar modern dan pertokoan masih beroperasi meski waktu dibatasi.

Melalui Gugus tugas Covid 19 Kota Sukabumi, Jawa Barat, dengan layanan hot line 0800.1000.119 panduan PSBB ini dikeluarkan agar diketahui masyarakat. PSBB, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi covid 19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid 19.

Diantaranya, Untuk tansportasi Angkutan Kota tetap beroperasi di masa PSBB. Namun, setiap angkot hanya boleh mengangkut penumpang 5 orang. Yaitu sejajar dengan barisan sopir 3 orang dan jok barisan kiri 2 orang.

Untuk mobil pribadi, berkursi dua baris hanya tiga orang, dan mobil kursi 3 baris empat orang. Untuk motor bisa berboncengan satu orang serumah. Untuk. Ojek online hanya boleh membawa barang saja.

Sementara fasilitas umum untuk kebutuhan sehari – hari tetap di buka seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, toko, dan warung kelontongan tetap buka seperti biasa. Namun hanya saja, diberlakukan jam Operasional. Pemkot juga melayani pasar tani online.

Sementara itu, untuk kegiatan ibadah dianjurkan dilakukan di rumah, kegiatan belajar mengajar baik sekolah maupun universitas dihentikan dan dilakukan di rumah.

Pelayanan Pemerintahan TNI Dan. Polri tetap berjalan. namun ada Layanan kantor juga yang dihentikan kecuali disektor, Kesehatan, kemananan dan Pertahanan, Pangan komunikasi, logistik, perekonomian dan ketertiban umum.

Tempat tempat hiburan di tutup, dilarang makan di tempat seperti restoran, cafe, warung makan dan lainnya. Pemkot juga akan menindak segala kerumunan lebih dari lima orang. Bagi yang meninggal bukan karena covid 19, pemakaman dihadiri maksimal 20 orang.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB