Mulai besok, Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Jawa Barat diberlakukan. Pemerintah Kabupaten Subang siap siaga, termasuk dari kepolisian yang akan menerjunkan 1516 personil.
DARA | SUBANG – “Insya Allah Kabupaten Subang siap melaksanakan PSBB, mulai besok 6 hingga 19 Mei 2020,” ujar Bupati Subang H.Ruhimat dalam sambutannya pada apel gabungan launching PSBB dan roadshow di Lapang Alun-alun Subang, Selasa (05/05/2020).
Dijelaskan Bupati, pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan corona.
Tujuannya, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid- 19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid- 19.
Bupati H Ruhimat juga mengapresiasi perjuangan para tenaga medis di Subang yang menjadi garda terdepan dalam melawan covid-19. Juga kepada seluruh pihak yang turut terlibat dalam rangka percepatan dan penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19.
“Saya terus mengajak masyarakat untuk waspada terhadap wabah ini. Semoga kerjasama yang telah terjalin dapat bersinergi bersama-sama melawan covid-19,” ujarnya.
Dikatakan H Ruhimat, perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan selama ini semoga menjadi catatan kebaikan dihadapan Allah Subhanalahuta’ala
“Tidak ada yang tahu kapan wabah Covid-19 ini berakhir. Tugas kita hanya ihtiar berusaha memaksimalkan diri melalui pencegahan penanganan dan penanggulangan covid-19. Tetap semangat optimis dan terus berdoa semoga covid-19 ini segera hilang dari muka bumi, sehingga keadaan dapat kembali seperti semula bersama kesulitan pasti ada kemudahan yakinlah,” harapnya.
Sementara itu diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, pemberlakuan PSBB tersebut kebetulan bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik yang tentu dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP nya. Jika keterangannya tidak ada terlalu berarti, maka dipaksa putar balik, berlaku bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.
“Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bersangkutan. Blanko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,” jelasnya.
Untuk personil gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini kata Kapolres, sebanyak 1516 personil.
“Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan Corona. Kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero corona,” pungkasnya.
Selepas apel gabungan, Bupati Subang H.Ruhimat didampingi wakilnya Agus Masyur Rosyadi membagikan ratusan masker bagi pengguna jalan di depan mesjid Agung Al-Musabaqah Subang. Sekaligus simbolis penyerahan APD ke 40 Puskes mas di Kabupaten Subang.
Adapun 14 check point dalam pemberlakuan PSBB di Subang ini diantaranya, yaitu masing-masing Ciater, Serang panjang, Tanjungsiang, Cibogo, Cipuna gara, Pusakajaya, Cilamaya, Bla nakan, Sukahaji, Ciasem, Patok beusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.***
Editor: denkur