Penyumbang Kasus Positif Pertama, Pemkab Cianjur tak Berlakukan PSBB di Cijati

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Plt Bupati Cianjur.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tidak memasukan Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun Cijati menjadi daerah dengan kasus terkonfirmasi pasien positif pertama Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur hanya akan dilakukan di 18 kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, tidak masuknya Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan PSBB, karena pascakarantina lokal dan trading kontak pasien, kini berangsur membaik dan tidak dalam zona merah.

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

Herman menyebutkan, penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur akan dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai 6-20 Mei 2020 mendatang.

“Dari 32 Kecamatan, hanya 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur yang akan menerapkan PSBB secara parsial, dan akan dilakukan selama dua pekan,” jelasnya.

Herman menjelaskan, kecamatan yang ditetapkan menjalani PSBB ditentukan dari kepadatan penduduk dan risiko penyebaran lantaran berbatasan dengan Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona merah.

“Dalam penerapan PSBB nanti, Cianjur tidak akan banyak perubahan. Mengingat sebelum PSBB pun sudah melakukan penyekatan di perbatasan hingga penutupan jalur di jalan protokol yang padat aktivitas,” ujarnya.

Namun, Herman mengaku belum bisa memastikan kaitan sanksi yang diterapkan pada warga yang melanggar PSBB. “Kaitan sanksi kami menunggu dari Pemprov Jabar, karena kan ini skalanya Provinsi bukan Kabupaten,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB