Penyumbang Kasus Positif Pertama, Pemkab Cianjur tak Berlakukan PSBB di Cijati

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Plt Bupati Cianjur.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tidak memasukan Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun Cijati menjadi daerah dengan kasus terkonfirmasi pasien positif pertama Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur hanya akan dilakukan di 18 kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, tidak masuknya Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan PSBB, karena pascakarantina lokal dan trading kontak pasien, kini berangsur membaik dan tidak dalam zona merah.

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

Herman menyebutkan, penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur akan dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai 6-20 Mei 2020 mendatang.

“Dari 32 Kecamatan, hanya 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur yang akan menerapkan PSBB secara parsial, dan akan dilakukan selama dua pekan,” jelasnya.

Herman menjelaskan, kecamatan yang ditetapkan menjalani PSBB ditentukan dari kepadatan penduduk dan risiko penyebaran lantaran berbatasan dengan Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona merah.

“Dalam penerapan PSBB nanti, Cianjur tidak akan banyak perubahan. Mengingat sebelum PSBB pun sudah melakukan penyekatan di perbatasan hingga penutupan jalur di jalan protokol yang padat aktivitas,” ujarnya.

Namun, Herman mengaku belum bisa memastikan kaitan sanksi yang diterapkan pada warga yang melanggar PSBB. “Kaitan sanksi kami menunggu dari Pemprov Jabar, karena kan ini skalanya Provinsi bukan Kabupaten,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB