“Masih banyak masyarakat yang tidak disiplin, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta masih banyak warga yang berkerumun. Kami tak akan lelah untuk melakukan imbauan agar wabah ini tidak terus menyebar,” kata Kapten Dadang.
DARA | CIANJUR – Personil gabungan dari Kodim 0608, Polres, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan patroli untuk membubarkan dan mengimbau masyarakat yang masih berkerumun dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Kegiatan yang rutin digelar setiap siang dan malam hari itu, selain untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19), juga untuk menekan terus meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Cianjur.
Danramil Cianjur Kota, Kapten Dadang mengatakan, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Cianjur yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 6 Mei 2020 mendatang.
Masih dinilai rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat Cianjur dalam menggunakan masker selama pandemi, juga menjadi alasan petugas gabungan gencar melakukan imbauan.
“Masih banyak masyarakat yang tidak disiplin, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta masih banyak warga yang berkerumun. Kami tak akan lelah untuk melakukan imbauan agar wabah ini tidak terus menyebar,” kata Dadang kepada wartawan, Ahad (3/5/2020) dini hari.
Dadang menyebutkan, penerapan PSBB di wilayah Cianjur akan berlangsung selama 14 hari mulai dari 6 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 mendatang.
“Penerapan PSBB sendiri akan dilakukan secara parsial di 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Kami harap masyarakat dapat patuh dengan setiap aturan yang nanti diberlakukan pada saat PSBB berlangsung,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein