“Hingga saat ini terdapat puluhan perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan mereka. Statusnya dirumahkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Aries Heriansah.
DARA | CIANJUR – Sebanyak 3.058 karyawan dari 42 perusahaan diberbagai sektor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa dirumahkan akibat dampak dari mewabahnya virus Corona (Covid-19).
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Aries Heriansah mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang terjadi berdampak pada sektor ekonomi.
“Hingga saat ini terdapat puluhan perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan mereka. Statusnya dirumahkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Aries kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Aries mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan semua perusahaan untuk segara membuat laporan resmi secara tertulis soal data para karyawannya, apabila mereka melakukan efisiensi baik PHK ataupun merumahkan karyawan.
“Kalaupun ada PHK, dinas akan bersikap tegas. Kalau langsung di PHK itu bahaya, semua juga ada prosedurnya, ini kan alasan dirumahkan karena Corona, kalau sudah beres Corona ya harus dipekerjakan lagi,” tegasnya.
Selain itu, sambung Aries, pihaknya juga telah mengimbau setiap perusahaan agar memerhatikan kewajiban terkait tunjangan, THR, dan jaminan lainnya.
“Kewajiban perusahaan terkait karyawan, memang menjadi perhatian kami. Kita pantau, untuk pelaksanaanya,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein