P2TP2A Cianjur Lakukan Pendampingan Psikologis kepada Siswa Korban Sodomi

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (antara)

Ilustrasi. (antara)

“Sifat dan perilaku anak biasanya berubah menjadi pemarah, bahasanya menjadi kasar dan emosi yang tidak terkendali,” kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar.

DARA | CIANJUR – Siswa MTs korban sodomi di Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, kasus ini perlu penanganan secara serius, karena menyangkut keberlangsungan psikologis anak yang jadi korban.

Lidya mengungkapkan, berdasarkan pengalaman-pengalaman dari kasus serupa yang pernah ditangani, terjadi perubahan yang sangat mencolok pada psikologis anak (korban) pascakejadian.

“Sifat dan perilaku anak biasanya berubah menjadi pemarah, bahasanya menjadi kasar dan emosi yang tidak terkendali,” kata Lidya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Lidya menyebutkan, P2TP2A akan berkoordinasi dengan para pihak terkait, agar bisa segera memberikan pendampingan terhadap korban.

“Korban harus segera dikonseling secara berkelanjutan dan total, agar apa yang dialaminya tidak dilakukan kepada orang lain di kemudian hari,” ujarnya.

Lidya merasa geram dan prihatin kasus pencabulan kembali terjadi. Apalagi melibatkan seorang guru yang sejatinya menjadi pengayom dan pendidik.

“Bukan malah sebaliknya, melakukan perbuatan jahat seperti ini kepada muridnya,” ucap Lidya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap guru honorer MTs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial YH (31) yang diduga telah melakukan sodomi kepada salah satu siswanya.

Perbuatan keji yang berlangsung sejak September 2019 itu diduga sudah puluhan kali dilakukan tersangka. Perbuatan bejat YH baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan sang adik dengan pelaku di WhatsApp.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB