Ini Lima Aturan OJK Terkait Penanganan Dampak Covid-19

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : wikipedia)

Ilustrasi (Foto : wikipedia)

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain ketentuan pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS, pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik, dan lainnya.


DARA| JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis lima peraturan terkait penanganan dampak virus corona (Covid-19). POJK tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Mengutip siaran resmi OJK, Jumat (24/4/2020) lima aturan tersebut resmi dirilis pada 21 April 2020 lalu.

Pertama, aturan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan relaksasi kepada nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Aturan ini meliputi ketentuan pemberian restrukturisasi bagi debitur IKNB yang terkena dampak pandemi. Poin yang diatur dalam POJK ini antara lain, batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan, dan sebagainya.

Kedua, aturan tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tercatat di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

Aturan tersebut memberikan kelonggaran kepada pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakili kehadirannya dan memberikan suara dalam RUPS. Tujuannya, meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS sehingga mencapai syarat pembentukan kuorum kehadiran.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain ketentuan pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS, pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik, dan lainnya.

Ketiga, aturan terkait penyelenggaraan RUPS secara elektronik oleh emiten. Ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Penyelenggaran RUPS dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien di tengah pandemi.

Keempat, aturan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Aturan ini, menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan. POJK ini bertujuan meningkatkan perlindungan pemegang saham publik dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK tersebut antara lain, perluasan cakupan definisi transaksi material, perluasan batasan nilai transaksi material, dan penyempurnaan lingkup transaksi material.

Kelima, aturan penanganan masalah di industri perbankan. Ini tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Aturan tersebut mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Ruang lingkup aturan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank di luar negeri.

OJK dalam hal ini memiliki wewenang memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Selain itu, OJK berhak memberikan perintah tertulis kepada bank untuk menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi.

Tentunya, perintah tertulis diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria penilaian OJK.

Berita Terkait

Rektor Paramadina Prof. Didik J. Rachbini: Krisis Multi-Dimensi Peluang Emas bagi Indonesia di Tengah Dinamika Geo-Politik Global
Layanan PosIND: 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih
Pos Indonesia dan BPKH Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
PT Kaffah Sentral Indonesia Lahirkan Inovasi Tepung Praktis untuk Kue dan Roti Berkualitas Premium
Pos Indonesia Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos
PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 10:50 WIB

Rektor Paramadina Prof. Didik J. Rachbini: Krisis Multi-Dimensi Peluang Emas bagi Indonesia di Tengah Dinamika Geo-Politik Global

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Layanan PosIND: 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:12 WIB

Pos Indonesia Komitmen Dukung Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:13 WIB

Pos Indonesia dan BPKH Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:54 WIB

PT Kaffah Sentral Indonesia Lahirkan Inovasi Tepung Praktis untuk Kue dan Roti Berkualitas Premium

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB