Ini Isi Fatwa MUI Soal Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi republika.co.id

Ilustrasi republika.co.id

DARA | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Fatwa ditetapkan pada 22 Sya’ban 1441 Hijriah atau 16 April 2020.

“Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF seperti yang tertuang dalam lembar fatwa MUI, Jumat (24/4/2020)

Fatwa MUI memuat empat pedoman. Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).

Salah satu ketentuannya adalah pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.

Ketentuan lain adalah pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.

Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

“Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya,” demikian pedoman keempat fatwa MUI.***

Berita Terkait

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:28 WIB

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Berita Terbaru