Berstatus Zona Kuning, Umat Islam di Cianjur Diperbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf.

DARA | CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemkab Cianjur, tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masing-masing masjid di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kendati demikian, umat Islam di Cianjur diimbau tetap memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya sudah menyepakati untuk tidak ada larangan salat tarawih. Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengan seluruh pengurus MUI tingkat Kecamatan se-Kabupaten Cianjur.

“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Rauf kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Meskipun telah ada imbauan dari MUI Jawa Barat terkait pelaksanaan salat tarawih di rumah, namun hal itu diutamakan untuk zona merah dan daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sedangkan Cianjur yang masih zona kuning hanya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya menggunakan masker dan membawa sejadah sendiri saat salat berjamaah atau tarawih.

“Intinya belum ada larangan, sebatas imbauan untuk tetap jaga kesehatan, namun untuk yang sakit lebih baik di rumah saja,” jelasnya.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, Pemkab tidak melarang umat Islam di Cianjur untuk salat tarawih berjamaah di masjid, meskipun saat ini sudah menjadi zona kuning.

“Tidak masalah mau salat di masjid selama menjalankan protokol kesehatan. Tapi kalau ada perubahan lagi menjadi zona kuning akan ada kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat itu untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Herman.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB