Kota Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung dari 22 April sampai 5 Mei 2020.
DARA| BANDUNG- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menyiapkan berbagai rencana agar pelaksanaan PSBB nanti berjalan lancar dan efektif.
Satpol PP Kota Bandung yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum sudah diberikan tugas saat PSBB.
Satpol PP tergabung bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya menurunkan 442 personel dalam pelaksanaan PSBB nanti. Mereka bakal dibagi ke dalam 3 ring.
“Kita siapkan 422 personel yang akan ditempatkan di 3 ring,” kata Rasdian saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (20/4/2020).
“Bidang penegakan nanti dibagi 4 tim, tiap tim terdiri dari 15 orang yang berasal dari semua instansi,” kata dia.
Lebih lanjut ia meminta warga untuk disiplin selama pemberlakuan PSBB. Warga diminta menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan secara rutin, dan menghindari kerumunan.
“Yang penting bagusnya diam di rumah,” tandasnya.
Berikut penyebaran Ring penjagaan :
Ring 1 : Seputaran dalam kota seperti Jalan Ir. H Juanda, Jalan Diponegoro, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Merdeka, dan Jalan Purnawarman.
Ring 2 : Pintu masuk tol seperti di pintu masuk Tol Mohamad Toha, Kopo, Pasirkoja, Buahbatu, Pasteur, serta di Gununghalu, dan Gegerkalong Hilir.
Ring 3 : Perbatasan Kota Bandung dengan daerah lain. Seperti Cibiru, Derwati, Terusan Cibaduyut, Cibeureum, dan Sukajadi.