Langgar Aturan saat PSBB Bandung Raya, Sanksi Siap Menanti

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Sanksinya bisa berupa tilang, dan juga surat teguran yang akan dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Ridwan Kamil.

DARA | BANDUNG – Sanksi berat siap menanti para warga yang kedapatan melanggar aturan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Jawa Barat yang akan dimulai pada Rabu, 22 April 2020 mendatang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar masyarakat bisa mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah selama PSBB di lima daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

“Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Sanksinya bisa berupa tilang, dan juga surat teguran yang akan dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Tak hanya itu, Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan, PSBB di Bandung Raya akan diiringi juga dengan pengetesan massal di dengan jumlah banyak.

“Kita juga akan lakukan pengetesan massal sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini untuk memberikan ruang yang disiplin kepada daerah, untuk melacak dan mengetes. Sehingga nanti di akhir waktu, akan tahu siapa saja yang mengalami atau di dalam zona yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Emil juga mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB ini berlangsung selama 14 hari. Dari mulai ditetapkannya PSBB pada 22 April hingga 6 Mei 2020.

“Maka dari itu kita berdoa dan disiplin, semoga PSBB ini bisa saja tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tapi kalau kita tidak disiplin, bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa harus ada persetujuan dari Menteri Kesehatan,” pungkasnya.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?
Urusan Ketenagakerjaan Persoalan Komplek, Disnakertrans Bandung Barat Kupas Tuntas dalam Forum Kolaborasi
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Si Manggala Juara 2 Kontes, Ditawar Rp22 Juta, Peternak: Nggak Saya Lepas
Gerakan Minum Susu, Meriahkan Kontes dan Ekspo Perikanan dan Peternakan Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Miliki Tim Tanggap Insiden Siber
Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Majukan Koperasi Merah Putih, Wabup Asep Ismail: “tidak ada yang tidak Bisa”
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:24 WIB

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:03 WIB

Si Manggala Juara 2 Kontes, Ditawar Rp22 Juta, Peternak: Nggak Saya Lepas

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:58 WIB

Gerakan Minum Susu, Meriahkan Kontes dan Ekspo Perikanan dan Peternakan Bandung Barat

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pemkab Bandung Barat Miliki Tim Tanggap Insiden Siber

Berita Terbaru

Dr Jamisten Situmorang, M.Pd

BANDUNG UPDATE

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?

Jumat, 25 Jul 2025 - 17:24 WIB

CATATAN

PENGAKUAN PALESTINA Perancis, Ibarat Gulungan Salju

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:19 WIB

NASIONAL

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:20 WIB