“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu 22 April 2020,” ucap Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Dara|Bandung- Guburner Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyesetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan, bahwa PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 dini hari.
“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu 22 April 2020,” ucap Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Emil mengatakan, dalam 4 hari kedepan hingga pelaksanaan PSBB, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi PSBB di Bandung Raya. “Untuk persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100% siap dari segi teknis,” tandasnya.
Adapun Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam Sk tersebut, terdapat empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:
1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan.
2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : Maji