Keluarkan Peraturan Baru, Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS untuk Membeli Pulsa

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi news.detik.com

Ilustrasi news.detik.com

DARA | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

Sebelumnya peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 Tahun 2020 dan diubah ke Permen Nomor 19 Tahun 2020.

Dalam Permen tersebut tertuang pasal 9A, yakni pada ayat (1) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan dua ketentuan.

Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kedua, pembiayaan administrasi sekolah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Dalam ayat (2), ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pada ayat 3, pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan, pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi, dan ketiga memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Dan terakhir dalam ayat (4), ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai
Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42 WIB

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:27 WIB

Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan

Berita Terbaru