“Jelas akan diberikan sanksi tegas. Disaat Pemkab sedang berupaya mencegah penyebaran corona di Cianjur, ASN ini malah membawa keluarganya yang terindikasi positif ke Cianjur tanpa langsung mengisolasi di rumah sakit,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
DARA | CIANJUR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipastikan disanksi karena telah turut serta dalam pemulangan paksa pasien terindikasi positif corona (Covid-19) dari Jakarta ke Cianjur.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang telah membawa pulang paksa seorang pasien terindikasi positif corona tersebut.
Herman mengaku sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, untuk memeriksa ASN tersebut.
“Jelas akan diberikan sanksi tegas. Disaat Pemkab sedang berupaya mencegah penyebaran corona di Cianjur, ASN ini malah membawa keluarganya yang terindikasi positif ke Cianjur tanpa langsung mengisolasi di rumah sakit,” kata Herman kepada wartawan di Komplek Perkantoran Pemkab Cianjur, Kamis (2/4/2020).
Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib menyebutkan, ASN yang bertugas di Puskesmas Sukamahi, Kecamatan Sukaresmi tersebut, akan dipanggil untuk diperiksa.
Namun, jelas Budi, proses pemanggilan menunggu PNS tersebut selesai masa inkubasi, lantaran dikhawatirkan melakukan kontak dengan pasien yang diduga positif Korona selama dalam perjalanan pulang dari Jakarta ke Cianjur.
“Yang bersangkutan akan diperiksa dulu kesehatannya, kalau dipastikan negatif maka langsung dipanggil untuk diperiksa. Kami akan kerja sama dengan inspektorat daerah,” ujar Budi.
Menurut Budi, ada beberapa hal yang membuat ASN tersebut diancam dengan aturan terkait kedisiplinan. Di antaranya pergi keluar daerah yakni Jakarta tanpa izin, membawa paksa pasien diduga positif corona, dan membahayakan keluarga serta lingkungan sekitar dengan membawa pulang pasien tersebut.
“Tapi untuk lebih jelasnya sanksi dan aturan disiplin apa yang dilanggar akan dibahas setelah pemanggilan. Tapi memang yang bersangkutan ASN, harusnya memberi edukasi dan contoh bagi masyarakat. Bukannya melakukan tindakan yang melanggar dan membahayakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Tresna Gumilar menuturkan, keluarga pasien yang memulangkan paksa di antaranya merupakan perawat berstatus ASN di Puskesmas di Kabupaten Cianjur.
“Keluarga yang diduga membawa pulang paksa pasien terindikasi positif itu berjumlah enam orang, dan satu di antaranya bersatus ASN di salah satu puskesmas,” tutur Tresna.
Tresna mengaku menyayangkan adanya ASN di lingkungan kesehatan yang malah memulangkan paksa pasien terindikasi positif Covid-19, meskipun baru sebatas hasil rapid test.
“Seharusnya petugas puskesmas itu paling mengerti, dan memberikan contoh bukannya malah memulangkan keluarganya yang terindikasi Covid-19. Atau minimalnya memindahkan isolasi dari Jakarta ke Cianjur, tidak dibawa ke rumah. Kami sedang upayakan komunikasi dengan BKPPD untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut pada yang bersangkutan,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein