Legislatif Pertanyakan Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat saat Karantina Wilayah Dilakukan

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

DARA | SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mohammad Muraz mempertanyakan sejauh mana kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah.

Muraz mengatakan, dalam pasal 8 disebutkan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Kemudian pada pasal 55 ayat 1 selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Pada pasal 55 ayat 2, juga disebutkan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujar Muraz saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2020).

Politisi Partai Demokrat asal Sukabumi yang juga pernah menjabat Wali Kota sukabumi periode 2013 -2018 mengharapkan, saatnya pemerintah pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.

“Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media, namun belum direspon secara optimal oleh Kementerian terkait,” katanya.

Kebijakan positif yang diambil, yakni dengan menunda dengan tegas pembangunan fisik dan mengalokasikan anggaran untuk hak-hak rakyat.

“Saya minta lindungi juga para Kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentunya dengan aturan jelas,” ucapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB