JPU KPK Resmi Ajukan Banding Terhadap Putusan Iwa Karniwa

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan nota banding. Banding dilayangkan KPK dan terdaftar di Panmud Tipikor PN Bandung dengan nomor register 10/akta.pid.sus/tpk/2020/PN-Bandung.


DARA| BANDUNG- Hal tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor Yuniar. Menurutnya, jaksa KPK mengajukan nota banding atas putusan tingkat pertama (PN) Bandung terhadap terdakwa Iwa Karniwa.

“Iya pengajuan bandingnya kami terima pada 24 Maret 2020. Dan sudah tergister, sidangnya di pengadilan tinggi,” katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/3/2020).

Hal senada dibenarkan oleh JPU KPK Ferdian Adi Nugroho. Ia mengaku banding sudah diajukan pekan lalu. ”Materi bandingnya terkait penghapusan uang pengganti dalam putusan majelis di tingkat pertama,” katanya, seperti dilansir inilahkoran.com.

Seperti diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan satu bulan. Putusan majelis berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Iwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 400 juta atau kurungan selama satu tahun. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:49 WIB

Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Berita Terbaru

CATATAN

ISRAEL MAKIN TERJEPIT Inggris di Ambang Akui Palestina

Sabtu, 26 Jul 2025 - 23:14 WIB