Sejumlah Hotel di Kota Bogor Berhenti Beroperasi

Selasa, 24 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : superadventure)

Ilustrasi (Foto : superadventure)

Sejumlah hotel di Kota Bogor menghentikan sementara operasional dan meliburkan karyawannya. Hal tersebut guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).


DARA| BOGOR- “Kami apresiasi kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) cabang Kota Bogor yang mendukung kebijakan pemerintah. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020).

Dedie A Rachim menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sudah memberikan imbauan pencegahan penyebaran virus corona. Imbauan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran yakni Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19), pada 23 Maret 2020.

Imbauan tersebut berlaku selama 11 hari, pada 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Adapun isi imbauan Wali Kota yang ditandatangani Dedie A Rachim, di Bogor, Senin (23/3/2020).

Isi surat edaran berisi imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera melakukan, penghentian sementara untuk seluruh kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran, diminta untuk mengurangi kegiatannya sampai batas waktu minimal, baik jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.

Menurut Dedie, diterbitkannya imbauan Wali Kota tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Langkah penghentian sementara operasional ini, menurut Dedie, tentu ada dampak positif dan negatifnya, tapi harus dilihat dari aspek positifnya yakni kemanusiaan.

“Ada dampak jangka pendek yakni bagaimana penyebaran Covid-19 dapat dapat distop, sedangkan dampak jangka panjang, ada kesempatan lebih memantapkan usahanya,” katanya seperti dikutip inews.id.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub
Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu
Dibalik Meriahnya Piala Presiden Ada Cerita Sukses Nasabah PNM Mekaar
Di Sukabumi Aturan Jam Masuk Sekolah Belum Bisa Diterapkan, Begini Penjelasan Bupati dan Pihak Disdik
Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2025, Pelanggaran Menurun, Polres Garut Fokus pada Teguran Edukatif
KKJB 2025 Digelar, Targetkan Transaksi Langsung Rp15 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:08 WIB

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:36 WIB

Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:23 WIB

Dibalik Meriahnya Piala Presiden Ada Cerita Sukses Nasabah PNM Mekaar

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB